Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 16 Maret 2015

IPTEK DAN SAINS PADA MASYARAKAT SERTA DAMPAK POSITIF DAN NEGATIFNYA



BAB I
PENDAHULUAN
  A. LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman.
Dalam penerapannya,ilmu pengetahuan secara otomatis menghasilkan apa yang disebut teknologi. Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan, maka kita pun mengenal istilah IPTEK(Ilmu Pengetahuan dan Teknologi). Ilmu pengetahuan bersifat teoritis dan tidak berbentuk sedangkan teknologi bersifat praktis dan berbentuk.Pada hakikatnya, ilmu pengetahuan dipelajari untuk mengembangkan dan memperkokoh eksistensi manusia di bumi.Teknologi diciptakan untuk meringankan dan membebaskan manusia dari kesulitan-kesulitan hidupnya yang sarat dengan keterbatasan.Apa yang tadinya dikerjakan oleh tangan manusia telah digantikan oleh mesin sehingga lebih efektif dan efisien.
Namun dalam penerapannya,ilmu pengetahuan selalu mempunyai bias negatif dan destruktif. Sekarang ini manusia justru terjebak ke dalam budaya konsumerisme sebagai akibat dari ketergantungan manusia akan teknologi.
B. TUJUAN
Berpijak dari latar belakang diatas, maka yang menjadi tujuan penulisan makalah ini adalah :
1.         Mengetahui apa saja yang sudah dihasilkan oleh IPTEK dan sains dalam bidang sosial masyarakat
2.         Mengetahui dampak positif dan negatif dalam perkembangan IPTEK dan sains dalam bidang sosial masyarakat
C. RUMUSAN MASALAH
1.      Apa saja yang telah dihasilkan IPTEK dan sains dalam bidang sosial masyarakat ?
2.       Apa saja dampak positif dan negative dalam perkembangan IPTEK dan sains dalam bidang sosial masyarakat ?








BAB II
PEMBAHASAN
A. HASIL IPTEK DAN SAINS DALAM BIDANG SOSIAL MASYARAKAT
Kehidupan sosial dipengaruhi oleh kemajuan teknologi. Kebutuhan manusia akan pangan sangat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dalam bidang pertanian. Sedangkan kebutuhan akan komunikasi dipengaruhi oleh teknologinya, seperti media cetak, media elektronik selain untuk berkomunikasi, juga dapat memperluas wawasan. 
Dengan berkembangnya industri dan kegiatan ekonomi, maka memungkinkan orang hidup dalam lapangan pekerjaan tersebut.Hal tersebut dapat dilihat dari angka – angka yang menunjukan bahwa pekerja di pabrik atau perusahaan terus meningkat sedangkan bekerja di sector pertanian makin menurun. 
Nilai social juga berubah.Pada masa lalu orang merasa bahwa menjadi pegawai negeri dinilai lebih tinggi status sosialnya dibandingkan para pedagang atau pengusaha.Sekarang menjadi pengusaha atau karyawan pabrik dianggap sebagai tenaga professional yang mempunyai nilai status yang tinggi.  Makin berkembangnya teknologi menyebabkan industri memproduksi barang secara massal juga meningkat.Tetapi sering kali juga dimanfaatkan untuk kepentingan yang negatif seperti peniruan atau pemalsusan merek dagang dan sebagainnya.Kian majunya masyarakat yang diikuti dengan peningkatan jumlah penduduk, menyebabkan manusia sering kehilangan nilai etisnya dan mudah melakukan tindakan yang tercela dan melanggar hukum. 
Perkembangan dunia IPTEK yang demikian pesatnya telah membawa manfaat luar biasa bagi kemajuan peradaban umat manusia.Jenis-jenis pekerjaan yang sebelumnya menuntut kemampuan fisik cukup besar, kini relatif sudah bisa digantikan oleh perangkat mesin-mesin otomatis.Sistem kerja robotis telah mengalih fungsikan tenaga otot manusia dengan pembesaran dan percepatan yang menakjubkan.Begitupun dengan telah ditemukannya formulasi-formulasi baru aneka kapasitas komputer, seolah sudah mampu menggeser posisi kemampuan otak manusia dalam berbagai bidang ilmu dan aktivitas manusia.Ringkas kata, kemajuan IPTEK yang telah kita capai sekarang benar-benar telah diakui dan dirasakan memberikan banyak kemudahan dan kenyamanan bagi kehidupan umat manusia.
Bagi masyarakat sekarang, IPTEK sudah merupakan suatu religion.Pengembangan IPTEK dianggap sebagai solusi dari permasalahan yang ada.
IPTEK diyakini akan memberi umat manusia kesehatan, kebahagiaan dan imortalitas. Sumbangan iptek terhadap peradaban dan kesejahteraan manusia tidaklah dapat dipungkiri. Namun manusia tidak bisa pula menipu diri akan kenyataan bahwa iptek mendatangkan malapetaka dan kesengsaraan bagi manusia. Dalam peradaban modern yang muda, terlalu sering manusia terhenyak oleh disilusi dari dampak negatif iptek terhadap kehidupan umat manusia.
Kalaupun iptek mampu mengungkap semua tabir rahasia alam dan kehidupan, tidak berarti iptek sinonim dengan kebenaran.Sebab iptek hanya mampu menampilkan kenyataan.Kebenaran yang manusiawi haruslah lebih dari sekedar kenyataan obyektif.Kebenaran harus mencakup pula unsur keadilan.Tentu saja iptek tidak mengenal moral kemanusiaan, oleh karena itu iptek tidak pernah bisa mejadi standar kebenaran ataupun solusi dari masalah-masalah kemanusiaan.
Berbicara tentang dampak dari perkembangan IPTEK, maka kita akan dihadapkan pada berbagai bidang, bahkan hampir semua aspek dalam kehidupan di dunia ini peyang dapat dipengaruhi oleh adanya perkembangan IPTEK, seperti yang kita lihat sekarang ini, semua orang dalam kehidupannya sehari-hari hampir tidak bisa lepas dari teknologi, seorang dosen kalau pergi ke kampus tidak lupa membawa, laptop dan LCD, setiap orang selalu berdampingan dengan HP, saat jam istirahat di rumah, selalu ditemani dengan tayangan Televisi, dan lain sebagainya, kesemuanya itu hanya sebagian kecil dari pengaruh perkembangan yang ditimbulkan oleh IPTEK.
Dengan adanya perkembangan IPTEK manusia medapatkan berbagai kemudahan dalam melaksanakan kegiatannya sehari-hari. Bahkan saat sekarang ini hampir setiap orang itu tidak bisa terpisah dari adanya teknologi, setiap orang memanfaatkan alat komunikasi langsung jarak jauh seperti HP untuk berhubungan dengan orang lain yang berjauhan. Orang kalau ingin bepergian ke luar negeri tidak lagi memerlukan waktu yang lama, karena mereka tinggal naik pesawat terbang, dengan beberapa menit saja mereka sudah sampai di tempat tujuan yang dituju, selain itu berbagai kegiatan yang pada awalnya dilakukan dengan menggunakan banyak tenaga manusia untuk mengerjakannya, kini dengan adanya perkembangan IPTEK semuanya itu dapat teratasi dengan penggunaan tenaga mesin untuk melakukan pekerjaan tersebut dengan waktu yang relative lebih cepat daripada menggunakan tenaga manusia secara manual.
            Dengan demikian dapat dipahami bahwa adanya perkembangan IPTEK, manusia sangat banyak terbantu untuk memenuhi berbagai kebutuhan dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari, tetapi disisi lain manusia juga harus sadar akan adanya berbagai macam ancaman yang dapat ditimbulkan oleh adanya perkembangan IPTEK tersebut, yang akan dapat membahayakan bagi manusia itu sendiri.
Contohnya saja Facebook adalah media jejaring sosial yang diciptakan untuk menjaga komunikasi dengan Keluarga, teman dan kolega yang berada jauh.kemudian Facebook digunakan juga untuk mencari teman atau kenalan. User Facebook A ketika ingin berkomunikasi dengan User yang lain, ia tinggal mengisi Box Message, Wall.ataupun Chat. User B (penerima pesan) dapat menerima pesan dan kemudian membalasnya melalui media yang sama. Ketika ada User A ingin berkenalan dengan User B, ia tinggal mencari nama / email user B, meng-klik namanya, lalu klik “Add as friend”. User B akan menerima permintaan pertemanan dari User A. ketika User B meng-klik “Confirm”, maka pertemanan pun terjadi.
B. DAMPAK POSITIF HASIL IPTEK DAN SAINS DALAM BIDANG SOSIAL MASYARAKAT
  1. Meningkatkan rasa percaya diri kemajuan ekonomi di negara-negara Asia melahirkan fenomena yang menarik. Perkembangan dan kemajuan ekonomi telah meningkatkan rasa percaya diri dan ketahanan diri sebagai suatu bangsa akan semakin kokoh. Bangsa-bangsa Barat tidak lagi melecehkan bangsa-bangsa di Asia.
  2. Tekanan, kompetisi yang tajam, di pelbagai aspek kehidupan sebagai konsekuensi globalisasi, akan melahirkan generasi yang disiplin, tekun, dan pekerja keras.
  3. Keefektifan biaya dan waktu. Misalnya saat mengajar, kini telah ada teknologi pembelajaran secara online, jadi guru atau dosen tidak perlu repot untuk datang ke sekolah atau kampus, cukup menerangkan pelajaran lewat media internet kepada anak muridnya.
  4. Masyarakat tidak perlu lagi membeli koran untuk mengetahui informasi mengenai berita, cukup dengan membuka internet, kita sudah dapat membaca berita melalui media online, dan tidak mengeluarkan biaya.


C. DAMPAK NEGATIVE HASIL IPTEK DAN SAINS DALAM BIDANG SOSIAL MASYARAKAT
1.      Kemerosotan moral di kalangan warga masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar. Kemajuan kehidupan ekonomi yang terlalu menekankan pada upaya pemenuhan berbagai keinginan material, telah menyebabkan sebagian warga masyarakat menjadi “kaya dalam materi tetapi miskin dalam rohani”.
2.      Kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja semakin meningkat semakin lemahnya kewibawaan tradisi-tradisi yang ada di masyarakat, seperti gotong royong dan tolong-menolong telah melemahkan kekuatan-kekuatan sentripetal yang berperan penting dalam menciptakan kesatuan sosial. Akibat lanjut bisa dilihat bersama, kenakalan dan tindak menyimpang di kalangan remaja dan pelajar semakin meningkat dalam berbagai bentuknya, seperti perkelahian, corat-coret, pelanggaran lalu lintas sampai tindak kejahatan.
3.      Pola interaksi antar manusia yang berubah. Kehadiran komputer pada kebanyakan rumah tangga golongan menengah ke atas telah merubah pola interaksi keluarga.Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar.Program internet relay chatting (IRC), internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya sendiri. Selain itu tersedianya berbagai warung internet (warnet) telah memberi peluang kepada banyak orang yang tidak memiliki komputer dan saluran internet sendiri untuk berkomunikasi dengan orang lain melalui internet. Kini semakin banyak orang yang menghabiskan waktunya sendirian dengan komputer. Melalui program internet relay chatting (IRC) anak-anak bisa asyik mengobrol dengan teman dan orang asing kapan saja.

D. KOMENTAR TENTANG HASIL IPTEK DAN SAINS DALAM BIDANG SOSIAL MASYARAKAT
Menurut kami hasil IPTEK dan sains di bidang sosial masyarakat saat ini cukup berkembang pesat.Namun dampak yang paling menonjol adalah dampak negative daripada dampak positifnya.Contohnya saja seperti yang kita berikan di atas, dengan adanya jejaring sosial facebook seseorang dapat berhubungan dengan kerabat jauh tanpa harus bertemu langsung. Namun jika seseorang itu tidak dapat memanfaatkan kemajuan IPTEK itu maka dampak negative yang akan terjadi.












BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kemajuan teknologi adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari dalam kehidupan ini, karena kemajuan teknologi akan berjalan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Perkembangan teknologi memang sangat diperlukan.
Setiap inovasi diciptakan untuk memberikan manfaat positif bagi kehidupan manusia. Memberikan banyak kemudahan, serta sebagai cara baru dalam melakukan aktifitas manusia. Khusus dalam bidang teknologi masyarakat sudah menikmati banyak manfaat yang dibawa oleh inovasi-inovasi yang telah dihasilkan dalam dekade terakhir ini. Namun manusia tiudak bisa menipu diri sendiri akan kenyataan bahwa teknologi mendatangkan berbagai efek negatif bagi manusia.
B. Saran
Saran saya, untuk mencegah atau mengurangi akibat negatif kemajuan teknologi, pemerintah di suatu negara harus membuat peraturan-peraturan atau melalui suatu konvensi internasional yang harus dipatuhi oleh pengguna teknologi.





















Senin, 03 November 2014

Penanaman Modal Asing


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang

Dengan semakin terbukanya dunia usaha di Indonesia bagi masuknya investasi dari kalangan investor dalam negeri maupun investor asing, memberikan dampak yang cukup besar terhadap perkembangan lembaga arbitrase di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan semakin dirasakannya hambatan-hambatan dalam penggunaan lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang bersifat nasional maupun internasional, yang telah memberikan motivasi yang kuat kepada para pihak yang bersengketa-dalam kesempatan yang pertama-memilih cara lain selain peradilan umum (pengadilan negeri), untuk menyelesaikan sengketa mereka.

Dewasa ini, berbagai perjanjian dalam bidang perdagangan internasional, dapat dijumpai pasal-pasal yaang memuat klausula arbitrase sebagai cara memilih penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari, sebagai salah satu syarat perjanjian dalam perdagangan internasional. Juga akta kommpromis segera setelah sengketa benar-benar terjadi, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian tersebut.

1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud Penanaman Modal Asing?
2.       Bagaimana perlindungan hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya diindonesia ?
3.      Berapakah jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi?
4.      Prosedur apa saja di Indonesia untuk mendirikan PMA?
5.      Bagaimana peranan penanaman modal  asing dalam pembangunan?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu penanaman modal.
2.      Untuk mengetahui kedudukan investor asing diindonesia.
3.      Untuk mengetahui prosedur – prosedur di Indonesia untuk mendirikan perusahaan PMA.
4.      Untuk mengetahui jangka waktu penanaman modal asing, hak transfer dan repatriasi.





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
  • alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
  • alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
  • bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

2.2. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

2.3. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
  • Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
  • Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
    a. pelabuhan-pelabuhan
    b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
    c. telekomunikasi
    d. pelayaran
    e. penerbangan
    f. air minum
    g. kereta api umum
    h. pembangkit tenaga atom
    i. mass media.

2.4. Tenaga Kerja
Menurutpasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam. Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia. Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.


2.5. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

2.6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
  2. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
  3. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :

a.       Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain
b.      biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c.       biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d.      penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e.       kompensasi dalam hal nasionalisasi.

2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.


2.7. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

2.8. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut dalam pasal 23 di atas. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal.
Dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1968 telah ditetapkan Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal.
Sebagai alasan dikeluarkannya Undang-undang No. 32 Tahun 1968 ini disebutkan hal-hal yang berikut :
  • a. Untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia, maka dianggap perlu agar Pemerintah RI ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal
  • b. Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), sehingga memenuhi sya-rat untuk dapat ikut serta dalam konvensi tersebut di atas;
  • c. Untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah RI telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 16 Februari 1968.
Adapun konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal, un¬tuk selanjutnya disebut Konvensi, mengatur penyelesaian perseli-sihan antara suatu Negara dengan perorangan atau Perusahaan Asing yang menanam modalnya di Negara tersebut dengan jalan damai (conciliation) atau arbitrase (arbitration). Suatu negara yang hendak mempergunakan fasilitas itu hams: 

a. Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan, sesuai dengan pasal 67 Konvensi;
b. Terlebih dahulu menandatangani konvensi dan setelah itu menyetujuinya (ratifikasi) menurut hukum yang berlaku untuk negara yang bersangkutan sesuai dengan pasal 68 Konvensi.

Untuk mendorong dan membina Penanaman Modal Asing di Indonesia sejalan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ten-tang Penanaman Modal Asing, maka Republik Indonesia telah menandatangani konvensi yang memerlukan persetujuan dengan undang-undang supaya berlaku di Indonesia.



















BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara dapat diperinci menjadi lima, yaitu :
1.        sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.        pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3.        modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
4.        kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5.        bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
 Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.


3.2. Saran
1)        Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan UU atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing diIndonesia.
2)        Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3)        Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguhsungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal didaerah.



















DAFTAR PUSTAKA
ü  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.