Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 03 November 2014

Penanaman Modal Asing


BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang

Dengan semakin terbukanya dunia usaha di Indonesia bagi masuknya investasi dari kalangan investor dalam negeri maupun investor asing, memberikan dampak yang cukup besar terhadap perkembangan lembaga arbitrase di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan semakin dirasakannya hambatan-hambatan dalam penggunaan lembaga peradilan umum sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang bersifat nasional maupun internasional, yang telah memberikan motivasi yang kuat kepada para pihak yang bersengketa-dalam kesempatan yang pertama-memilih cara lain selain peradilan umum (pengadilan negeri), untuk menyelesaikan sengketa mereka.

Dewasa ini, berbagai perjanjian dalam bidang perdagangan internasional, dapat dijumpai pasal-pasal yaang memuat klausula arbitrase sebagai cara memilih penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi di kemudian hari, sebagai salah satu syarat perjanjian dalam perdagangan internasional. Juga akta kommpromis segera setelah sengketa benar-benar terjadi, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian tersebut.

1.2. Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud Penanaman Modal Asing?
2.       Bagaimana perlindungan hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya diindonesia ?
3.      Berapakah jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi?
4.      Prosedur apa saja di Indonesia untuk mendirikan PMA?
5.      Bagaimana peranan penanaman modal  asing dalam pembangunan?
1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu penanaman modal.
2.      Untuk mengetahui kedudukan investor asing diindonesia.
3.      Untuk mengetahui prosedur – prosedur di Indonesia untuk mendirikan perusahaan PMA.
4.      Untuk mengetahui jangka waktu penanaman modal asing, hak transfer dan repatriasi.





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.

Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
  • alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
  • alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
  • bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.

2.2. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

2.3. Badan Usaha Modal Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
  • Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
  • Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
    a. pelabuhan-pelabuhan
    b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
    c. telekomunikasi
    d. pelayaran
    e. penerbangan
    f. air minum
    g. kereta api umum
    h. pembangkit tenaga atom
    i. mass media.

2.4. Tenaga Kerja
Menurutpasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam. Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia. Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.


2.5. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

2.6. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
  1. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
  2. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
  3. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku un-tuk :

a.       Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain
b.      biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c.       biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut
d.      penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap
e.       kompensasi dalam hal nasionalisasi.

2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.


2.7. Nasionalisasi dan Kompensasi
Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

2.8. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut dalam pasal 23 di atas. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal.
Dengan Undang-undang No. 32 Tahun 1968 telah ditetapkan Persetujuan atas Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal.
Sebagai alasan dikeluarkannya Undang-undang No. 32 Tahun 1968 ini disebutkan hal-hal yang berikut :
  • a. Untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia, maka dianggap perlu agar Pemerintah RI ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal
  • b. Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), sehingga memenuhi sya-rat untuk dapat ikut serta dalam konvensi tersebut di atas;
  • c. Untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah RI telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 16 Februari 1968.
Adapun konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal, un¬tuk selanjutnya disebut Konvensi, mengatur penyelesaian perseli-sihan antara suatu Negara dengan perorangan atau Perusahaan Asing yang menanam modalnya di Negara tersebut dengan jalan damai (conciliation) atau arbitrase (arbitration). Suatu negara yang hendak mempergunakan fasilitas itu hams: 

a. Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan, sesuai dengan pasal 67 Konvensi;
b. Terlebih dahulu menandatangani konvensi dan setelah itu menyetujuinya (ratifikasi) menurut hukum yang berlaku untuk negara yang bersangkutan sesuai dengan pasal 68 Konvensi.

Untuk mendorong dan membina Penanaman Modal Asing di Indonesia sejalan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ten-tang Penanaman Modal Asing, maka Republik Indonesia telah menandatangani konvensi yang memerlukan persetujuan dengan undang-undang supaya berlaku di Indonesia.



















BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Peranan penanaman modal asing terhadap pembangunan bagi negara dapat diperinci menjadi lima, yaitu :
1.        sumber dana eksternal (modal asing) dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.        pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3.        modal asing dapat berperan penting dalam memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
4.        kebutuhan akan modal asing menjadi menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5.        bagi negara-negara sedang berkembang yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan sebagainya.
 Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.


3.2. Saran
1)        Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan UU atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing diIndonesia.
2)        Agar implementasi penanaman modal asing ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3)        Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguhsungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal didaerah.



















DAFTAR PUSTAKA
ü  Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.

MANAJEMEN YANG SEHAT PT. HADJI KALLA DI KOTA MAKASSAR


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.   LATAR BELAKANG
Di era globalisasi saat ini setiap organisasi/perusahaan dituntut untuk mampu bersaing secara kuat untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Dalam kondisi ini, kelangsungan hidup dan keunggulan bersaing perusahaan untuk memenangkan pasar sangat ditentukan oleh aset tanwujud yang melekat dalam diri sumber daya manusia (SDM) baik keterampilan maupun pengetahuan dan bukan lagi pada kemampuan untuk mendapatkan dan mengubah bahan mentah menjadi barang jadi.
Suatu perusahaan yang sukses sangat ditentukan oleh kemampuan mereka beroperasi dalam lingkungan bisnis global yang mengalami perubahan cepat dan tidak dapat diprediksi dengan memfokuskan pada pengembangan sumber daya manusia yang berbasis pengetahuan
Sebagai Manajemen SDM  kita juga harus mengetahui tata cara mengelola perusahaan  , peluang untuk medapatkan keuntungan dari pengelolaan perusahaan ,dan mengetahui bagaimana cara  kontribusi dengan tujuan untuk mensejahterakan rakyat, dengan kita mengetahui pengetahuan mengenai MSDM perusahaan, peruusahaan yang dijalani akan berjalan dengan lancer.

1.2.   SEJARAH
Sejarah Kalla Group bermula dari sewaktu Haji Kalla dan Hajjah Athirah Kalla menjalankan usaha di bidang tekstil di kota Watampone, Sulawesi Selatan. Sukses di kota terbesar kedua di Sulawesi Selatan, Haji Kalla merambah berdagang ke Makassar pada 18 Oktober 1952 Bisnisnya terus berkembang, lima tahun kemudian merambah bisnis transportasi dan membeli mobil truk internasional untuk mengangkut hasil bumi dari Bone ke Makassar. Selain itu, mengoperasikan mobil penumpang jenis station wagon yang melayani trayek Makassar-Bone, dan diberi nama Cahaya Bone. Selanjutnya memberanikan diri mendirikan NV (Namlozee Venonchap) Hadji Kalla Trading Company, yang fokus menekuni bidang perdagangan dan logistik. Haji Kalla menyerahkan tongkat kepemimpinan bisnisnya kepada Jusuf Kalla pada 1967, dan didirikanlah perusahaan kontraktor konstruksi Bumi Karsa. Pada 1969, memasuki bisnis otomotif dengan menjadi importir mobil merek Toyota. Mula-mula mengimpor mobil Toyota dengan semi knocked down, kemudian mobil dirakit di Makassar. Kemudian NV. Hadji Kalla menjadi agen traktor mini merek Kubota untuk keperluan pertanian. Pada 1980 NV. Hadji Kalla melebarkan sayap bisnis otomotif melalui PT. Makassar Raya Motor, menjadi dealer mobil Daihatsu dan dealer truk Nissan Diesel. Seiring dengan program mobil nasional maka perusahaan ikut menjadi dealer Timor dan kemudian menjadi KIA. Di era 1990-an perusahaan merambah ke bidang perdagangan, ada PT Bumi Sarana Utama yang bergerak sebagai dealer aspal curah, yang banyak mengerjakan proyek infrastruktur jalan dan bandara. Ekspansi tidak berhenti di sana. Di bidang properti, didirikan PT. Baruga Asrinusa Development, yang mengembangkan berbagai kawasan perumahan elit dengan berbagai fasilitas seperti perkantoran, malruko, pusat niaga, turisme agro, tempat rekreasi, sarana pendidikan, dan sarana keagamaan. Bukan hanya rumah mewah, rumah tipe kecil pun dikembangkan untuk membantu masyarakat menjangkau perumahan yang layak huni.
 Ada juga PT. Kalla Inti Karsa (KIK) yang menjangkau pengembangan pasar tradisional, sampai membangun Mal Ratu Indah, pusat perbelanjaan terbesar dan termegah di kawasan Indonesia Timur serta mengoperasikan Hotel Sahid Makassar. Saat Jusuf Kalla diminta menjadi Menteri Perdagangan dan Perindustrian pada 1999, maka tampuk kepemimpinan dilimpahkan kepada Fatimah Kalla. NV. Hadji Kalla telah berkembang menjadi perusahaan berskala nasional dan mempunyai misi untuk menjangkau kesuksesan di pasar global dan bertransformasi menjadi Kalla Group. Kini bisnisnya terus menggurita dari mulai sektor perdagangan otomotif konstruksi, properti, transportasi darat, laut dan udara, juga merambah ke sektor energi, dan perdagangan karbon, pembiayaan & logistik. Ekspansi yang luar biasa ini merupakan hasil dari kerja keras penuh ketekunan selama bertahun-tahun, dengan mengatasi berbagai kesulitan dan krisis ekonomi di negeri ini dilandasi keyakinan bahwa bekerja merupakan ibadah. Sebagai perusahaan swasta berskala nasional,
Kalla Group memiliki semangat kedaerahan dan kebangsaan yang tidak perlu diragukan lagi. Kalla Group adalah salah satu perusahaan terbesar di kawasan timur Indonesia. Menjejaki tahun-tahun ke depan Kalla Group semakin optimis dan sangat antusias untuk terus melanjutkan pengembangan usaha dan menyediakan berbagai layanan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sehingga pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan pembangunan bangsa.

1.3.   RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengemukakan masalah pokok  sebagai berikut:
1.      Apakah dukungan manajemen berpengaruh signifikan terhadap kinerja karyawan pada PT. Hadji Kalla
2.      Bagaimana manajemen yang sehat terhadap perusahaan PT.Hadji Kalla

1.4.  TUJUAN
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaruh  kinerja Manajemen terhadap PT.Hadji Kalla














BAB II

 
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN MANAJEMEN
Manajemen dapat didefinisikan dari dua sudut pandang, yaitu sebagai proses penyelenggaraan kegiatan dalam rangka penerapan tujuan dan sebagai kemampuan atau keterampilan orang yang menduduki jabatan manajerial untuk memperoleh sesuatu hasil dalam rangka pencapaian tujuan melalui kegiatan orang lain. 
Drs. Oey Liang Lee Mendefinisikan bahwa:”Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan, pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut Henry Fayol Menyebutkan ada lima fungsi manajemen, yaitu merancang, mengorganisir, memerintah, mengordinasi dan mengendalikan. Sedangkan fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang akan selalu ada dan melekat di dalam proses manajemen yang akan dijadikan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan.
The Liang Gie, (1982) Menyatakan bahwa: ”Manajemen adalah unsur yang merupakan suatu rangkaian perbuatan yang menggerakkan karyawan-karyawan dan mengarahkan segenap fasilitas kerja agar tujuan organisasi yang bersangkutan benar-benar tercapai.
George R. Terry, 1994 Mengemukakan bahwa: “Manajemen adalah pencapaian tujuan yang ditetapkan terlebih dahulu dengan mempergunakan kegiatan orang lain.
Dr. Sp. Siagian dalam buku “Filsafat Administrasi” Berpendapat bahwa: “Manajemen merupakan kemampuan atau keterampilan untuk memperoleh suatu hasil dalam rangka  pencapaian tujuan melalui orang lain.
Menurut Ordway Tead yang di sadur oleh Drs. He. Rosyidi dalam buku “Organisasi dan Management”: “Manajemen adalah proses dan kegiatan pelaksanaan usaha memimpin dan menunjukan arah penyelenggaraan tugas suatu organisasi di dalam mewujudkan tujuan yang telah ditetapkan.
Richard L. Daft (2002:8) Menyatakan: “Manajemen adalah pencapaian sasaran-sasaran organisasi dengan cara yang efektif dan efisien melalui perencanaan pengorganisasian, kepemimpinan dan pengendalian sumberdaya organisasi.
Mulayu S. P. Hasibuan (2000:2) Mendefinisikan: “Manajemen adalah ilmu dan seni mengatur proses pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai satu tujuan.
Menurut T. Hani Handoko (2000:10): “Manajemen merupakan bekerja dengan orang-orang untuk menentukan, menginterpretasikan dan mencapai tujuan-tujuan organisasi dengan pelaksanaan fungsi-fungsi perencanaan, pengorganisasian, penyusunan personalia, pengarahan, kepemimpinan dan pengawasan.
James A. F. Stoner (2006:Organisasi.org): Menyatakan bahwa: “Manajemen merupakan suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya dari anggota organisasi serta penggunaan semua sumber daya yang ada pada organisasi untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menurut Oxford Mendefinisikan: “Manajemen ialah the process of dealing with or controlling people or things (proses berurusan dengan atau mengendalikan orang atau benda).
.


2.2.  JENIS – JENIS MANAJEMEN
A.      Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen Sumber Daya Manusia adalah penerapan manajemen berdasarkan fungsinya untuk memperoleh sumber daya manusia yang terbaik bagi bisnis yang kita jalankan dan bagaimana sumber daya manusia yang terbaik tersebut dapat dipelihara dan tetap bekerja bersama kita dengan kualitas pekerjaan yang senantiasa konstan ataupun bertambah.
§  Kompetensi Umum
-          Seleksi
-          Penilaian kinerja
-           Perencanaan karir

§  Kompetensi Khusus
-          Staffing
-          Evaluasi kinerja
-          Pelatihan
-          Pengembangan
-          Reward & recognition

B.       Manajemen Pemasaran
Manajemen Pemasaran adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk mengidentifikasi apa sesungguhnya yang dibutuhkan oleh konsumen, dana bagaimana cara pemenuhannya dapat diwujudkan.
§   Kompetensi umum
-        ahli pemasaran internasional
-        manajemen merk
-        sistem informasi pemasaran
-        pemasaran internet
-        pemasaran relasional atau pemasaran jasa.

§   Kompetensi Khusus
-        Komunikasi Pemasaran
-        Kebijakan Harga
-        Peramalan Penjualan
-        Statistika Bisnis
-        Manajemen Pembelian & Penjualan
-        Bisnis Eceran
-        Manajemen Pemasaran,
-         
C.       Manajemen Produksi                                      
Manajemen Produksi adalah penerapan manajemen berdasarkan fungsinya untuk menghasilkan produk yang sesuai dengan standar yang ditetapkan berdasarkan keinginan konsumen, dengan teknik produksi yang seefisien mungkin, dari mulai pilihan lokasi produksi hingga produk akhir yang dihasilkan dalam proses produksi.
§   Kompetensi Umum
-        Memahami sistem produksi
-        Memahami proses material handling
-        Menerapkan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH)
§   Kompetensi Khusus
-        Memahami perkembangan manajemen produksi
-        Memahami penentuan lokasi pabrik
-        Menyusun tata letak peralatan pabrik
-        Memahami perencanaan produk
-        Memahami rancang bangun proses produksi
-        Memahami teknik pemeliharaan
-        Memahami perencanaan kebutuhan material
D.      Manajemen Keuangan
Manajemen Keuangan adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis yang dilakukan mampu mencapai tujuannya secara ekonomis yaitu diukur berdasarkan profit. Tugas manajemen keuangan diantaranya merencanakan dari mana pembiayaan bisnis diperoleh, dan dengan cara bagaimana modal yang telah diperoleh dialokasikan secara tepat dalam kegiatan bisnis yang dijalankan.
§   Kompetensi Umum
-        ahli pasar modal dan investasi
-        manajemen risiko
-        manajemen keuangan internasional
-        manajemen keuangan dan perbankan syariah.
§   Kompetensi Khusus
-        membuat dan mengendalikan anggaran perusahaan
-        menghitung pajak-pajak yang harus ditanggung perusahaan.
-        munyusun dan merealisasikan manajemen keuangan untuk meningkatkan kinerja keuangan perusahaan.

E.       Manajemen Informasi
Manajemen Informasi adalah kegiatan manajemen berdasarkan fungsinya yang pada intinya berusaha memastikan bahwa bisnis yang dijalankan tetap mampu untuk terus bertahan dalam jangka panjang. Untuk memastikan itu manajemen informasi bertugas untuk menyediakan seluruh informasi yang terkait dengan kegiatan perusahaan baik informasi internal maupun eksternal, yang dapat mendorong kegiatan bisnis yang dijalankan tetap mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di masyarakat.
§   Kompetensi Umum
-        Mempunyai kemampuan manajemen dalam bekerja kelompok Mampu membuat rencana bisnis
-        Memahami konsep Jaringan Menguasai bahasa inggris secara pasif
-        Menguasai algoritma dan bahasa pemrograman
-        Menguasai Syntax SQL
-        Menguasai Aplikasi database
-        Menguasai design grafis
-        Menguasai syntax html
-        Mampu mengembangkan wirausaha

§   Kompetensi Khusus
-        Mampu memahami permasalahan yg timbul dilingkungan yg akan dihadapi.
-        Mampu Menganalisis kebutuhan system
-        Mampu membuat model alternatif penyelesaian masalah
-        Mampu merancang kebutuhan system
-        Memahami konsep struktur database
-        Mampu menjembatani kebutuhan database
-        Mampu menyajikan informasi dari data yang ada
-        Mampu membangun dan memanipulasi data
-        Memahami konsep design WEB
-        Menguasai bahasa pemrograman berbasis web
-        Menguasai aplikasi web server
-        Menguasai cara dan teknik publishing web

F.        Manajemen Strategi,
Secara sederhana manajemen dapat di artikan sebagai Perencanaan, Pengorganisasian, Pergerakan, Pengawasan dalam rangka pengambilan keputusan.
§   Kompetensi umum
-        Menciptakan persaingan tidak sempurna
Dalam persaingan sempurna semua organisasi menghasilkan produk yang serupa sehingga bebas keluar masuk ke dalam pasar. Suatu organisasi dapat memperoleh keunggulan bersaing dengan menciptakan persaingan tidak sempurna yaitu dengan cara memberikan kualitas yang tinggi di aspek-aspek  tertentu.
-        Berkesinambungan
Keunggulan bersaing harus bersifat berkesinambungan bukan sementara dan tidak mudah ditiru oleh para pesaing.
-        Kesesuaian dengan lingkungan internal
Keunggulan bersaing dapat diraih dengan menyesuaikan kebutuhan atau permintaan pasar. Karena lingkungan eksternal bisa berupa ancaman dan peluang, sehingga perubahan pasar dapat meningkatkan keunggulan atau kelemahan suatu organisasi.
-        Keuntungan yang tinggi daripada keuntungan rata-rata
Sasaran utama keunggulan bersaing adalah mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi daripada keuntungan rata-rata orrganisasi-organisasi lainnya

§  Kompetensi khusus
Keunggulan bersaing merupakan hal khusus yang dimiliki atau dilakukan suatu organisasi yang memberinya kekuatan untuk menghadapi pesaing. Kompetensi ini bisa berwujud opini atau merek yang mempunyai persepsi kualitas tinggi. ( misalnya;  opini: Pengelolaan administrasi yang rapi, terkenal bersih atau bebas KKN/Korupsi Kolusi Nepotisme, Tepat waktu. Merek: Coca cola, IBM, BMW, Mc Donald’s).

G.      Manajemen operasi
Manajemen operasi adalah area bisnis yang berfokus pada proses produksi barang dan jasa, serta memastikan operasi bisnis berlangsung secara efektif dan efesien. Seorang manajer operasi bertanggung jawab mengelola proses pengubahan input (dalam bentuk material, tenaga kerja, dan energi) menjadi output (dalam bentuk barang dan jasa).
§  Kompetensi Umum
-        ahli manajemen proyek
-        manajemen logistik dan perencanaan pengendalian kualitas
-        Kompetensi Khusus
-        Menyusun alur produksi dan layout tempat kerja berdasarkan pada analisis proses kinerja prosedur kerja dan trasportasi.
-        Membuat layout tempat kerja
-        Menyusun perbaikan lingkungan ditempat kerja

2.3.  FUNGSI DAN PERAN MANAJEMEN PT.HADJI KALLA
Setelah menganalisis pengertian manajemen dari para ahli, penulis berpendapat bahwa fungsi-fungsi manajemen terdiri dari planning (perencanaan), organizing(pengorganisasian), motivating(pemberian motivasi) dan controlling(pengendalian. Mengingat kondisi perkembangan globalisasi saat ini yang menuntut adanya kreativitas dan persaingan antar perusahaan, organisasi maupun individu. Sehingga motivating menjadi hal yang penting dalam usaha menggerakkan setiap individu agar mau memberikan yang terbaik dari dirinya untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Penjelasan fungsi manajemen lebih lanjut sebagai berikut. 

1.    Planning (perencanaan)
Planning (perencanaan) menurut Usman (2011: 66) merupakan proses pengambilan keputusan atas sejumlah alternatif mengenai sasaran dan cara-cara yang akan dilaksanakan dimasa yang akan datang guna mencapai tujuan yang dikehendaki serta pemantauan dan penilaiannya atas hasil pelaksanaannya, yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan.
Pendapat yang sama dari Terry & Roe (2005: 9) mengemukakan planning sebagai penentuan tujuan-tujuan yang hendak dicapai selama suatu masa yang akan datang dan apa yang harus diperbuat agar dapat mencapai tujuan-tujuan itu.
Aktivitas dalam planning diuraikan Louis A. Allen dalam Siswanto (2009:45), antara lain:
a)    Forecasting (prakiraan) sebagai usaha yang sistematis untuk meramalkan waktu yang akan datang dengan penarikan kesimpulan atas fakta yang telah diketahui.
b)   Establishing objective (penetapan tujuan) merupakan aktivitas untuk menetapkan sesuatu yang ingin dicapai melalui pelaksanaan pekerjaan.
c)    Programming (pemrograman) yaitu aktivitas yang dilakukan dengan maksud menetapkan langkah-langkah mencapai tujuan, unit dan anggota yang bertanggung jawab serta urutan pengaturan waktu setiap langkah.
d)   Scheduling  (penjadwalan) merupakan penetapan atau penunjukan waktu menurut kronologi tertentu guna melaksanakan berbagai macam pekerjaan.
e)    Budgeting (penganggaran) yaitu aktivitas membuat pernyataan tentang sumber daya keuangan yang disediakan untuk kegiatan dan waktu tertentu.
f)    Developing procedure (pengembangan prosedur) prosedur yaitu aktivitas menormalisasikan cara, teknik, dan metode pelaksanaan suatu pekerjaan.
g)   Establising and interpreting policies (penetapan dan interpretasi kebijakan) yaitu aktivitas yang dilakukan dalam menetapkan syarat berdasarkan kondisi pekerjaan manajer dan bawahannya.

2.    Organizing (pengorganisasian)
Siswanto (2009:75) mendeskripsikan organizing seabagai pembagian kerja yang direncanakan untuk diselesaikan oleh anggota kesatuan pekerjaan, penetapan hubungan antarpekerjaan yang efektif di antara mereka, dan pemberian lingkungan dan fasilitas pekerjaan yang wajar sehingga mereka bekerja secara efisien.
Sedangkan Handoko (2003) mendefinisikan pengorganisasian sebagai 1) penetuan sumber daya dan kegiatan yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi; 2) proses perancangan dan pengembangan suatu organisasi yang akan dapat membawa hal-hal tersebut ke arah tujuan; 3) penugasan tanggung jawab tertentu; 4) pendelegasian wewewnang yang diperlukan kepada individu-individu untuk melaksanakan tugasnya. Ditambahkan pula oleh Handoko pengorganisasian berkaitan dengan pengaturan kerja bersama sumber daya keuangan, fisik, dan manusia dalam organisasi.
Usman (2011:148-215) kemudian membagi definisi organisasi ke dalam tujuh pengertian, yaitu:
      1.    Organisasi sebagai proses kerja sama
      2.    Organisasi sebagai sistem sosial
      3.    Organisasi sebagai struktur (struktur organisasi)
      4.    Organisasi sebagai kultur (kultur organisasi)
      5.    Organisasi sebagai suatu wadah
      6.    Organisasi sebagai iklim
      7.    Organisasi sebagai pembelajaran



3.    Motivating (Pemberian Motivasi)
Motivating didefinisikan sebagai pengarahan atau penyaluran perilaku manusia-manusia kearah tujuan-tujuan. Dengan rincian kegiatan,
1.      berhubungan dengan staf dan menjelaskan tujuan kepada bawahaan;
2.      membagikan ukuran pelaksanaan (performance standards);
3.      melatih dan membimbing bawahan untuk memenuhi ukuran pelaksanaan itu;
4.      memberi bawahan upah berdasarkan pelaksanaan;
5.      memuji dan menegur dengan jujur;
6.      mengadakan lingkungan yang memberikan dorongan dengan meneruskan keadaan yang berubah-ubah serta tuntutannya;
7.      mengubah dan menyesuaikan cara-cara memotivasi sehubungan dengan hasil kepengawasan dan kondisi yang berubah;
8.      berhubungan selalu selama proses pemotivasian (Terry & Roe, 2005: 10).
Pemberian motivasi pada bawahan  sangat penting untuk meningkatkan kinerja bawahan sebab kinerja tergantung dari motivasi, kemampuan, dan lingkungannya. Rumusnya adalah Kinerja (K) = fungsi dari motivasi (m), kemampuan (k), dan lingkungan (l) atau K=f(m,k,l) (Usman, 2011:250).
Adapun bentuk motivasi menurut Siswanto (2009: 124) dapat berupa kompensasi bentuk uang, pengarahan dan pengendalian, penetapan pola kerja yang efektif, dan kebajikan.

4.    Controlling (Pengendalian)
Dalam hal in controlling didefinisikan sebagai pengendalian. Pengendalian adalah suatu usaha sistematik untuk menetapkan standar kinerja dengan sasaran perencanaan, mendesain sistem umpan balik informasi, membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditetapkan, menetukan apakah terdapat penyimpangan dan mengukur signifikansi penyimpangan tersebut serta mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya organisasi yang sedang digunakan sedapat mungkin secara lebih efisien dan efektif guna mencapai sasaran perusahaan (Siswanto, 2009: 140).
Penjelasan lain diberikan Usman (2011:503) yang mengemukan pengendalian sebagai proses pemantauan, penilaian dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah dutetapkan untuk tindakan korektif guna penyempurnaan lebih lanjut. Dimana fungsi pengendalian mengendalikan perencanaan,pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian itu sendiri.  
Dalam setiap sistem pengendalian terdapat empat elemen pokok antara lain :
1)   kondisi atau karakteristik yang dikendalikan;
2)   instrumen atau metode sensor;
3)   unit atau instrumen pengendalian; dan
4)   kelompok atau mekanisme penggerak.
 Sedangkan karakteristik pengendalian yang efektif meliputi akurat, tepat waktu, objektif dan komprehensif, dipusatkan pada tempat pengendalian strategis, secara ekonomi realistik, secara organisasi realistis, dikoordinasikan dengan arus pekerjaan organisasi, fleksibel, preskriptif dan operasional, dan diterima para anggota organisasi (Siswanto, 2009: 151-152).


2.4.  FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI ORGANISASI
A. Tujuan
Visi, misi dan tujuan yang jelas akan membantu team dalam bekerja. Namun hal tersebut belum cukup jika visi, misi dan tujuan yang ditetapkan tidak sejalan dengan kebutuhan dan tujuan para anggota.

B. Tantangan
Manusia dikarunia mekanisme pertahanan diri yang di sebut “fight atauflight syndrome”. Ketika dihadapkan pada suatu tantangan, secara nalurimanusia akan melakukan suatu tindakan untuk menghadapi tantangan tersebut (fight) atau menghindar (flight). Dalam banyak kasus tantangan yang ada merupakan suatu rangsangan untuk mencapai kesuksesan. Dengan kata lain tantangan tersebut justru merupakan motivator.
Namun demikian tidak semua pekerjaan selalu menghadirkan tantangan.Sebuah team tidak selamanya akan menghadapi suatu tantangan. Pertanyaannya adalah bagaimana caranya memberikan suatu tugas atau pekerjaan yang menantang dalam interval. Salah satu criteria yang dapat dipakai sebagai acuan apakah suatu tugas memiliki tantangan adalah tingkat kesulitan dari tugas tersebut. Jika terlalu sulit, mungkin dapat dianggap sebagai hal yang mustahil dilaksanakan, maka team bisa saja menyerah sebelum mulai mengerjakannya. Sebaliknya, jika terlalu mudah maka team juga akan malas untuk mengerjakannya karena dianggap tidak akan menimbulkan kebanggaan bagi yang melakukannya.

C. Keakraban
Team yang sukses biasanya ditandai dengan sikap akraban satu sama lain, setia kawan, dan merasa senasib sepenanggungan. Para anggota team saling menyukai dan berusaha keras untuk mengembangankan dan memelihara hubungan interpersonal. Hubungan interpersonal menjadi sangat penting karena hal ini akan merupakan dasar terciptanya keterbukaan dan komunikasi langsung serta dukungan antara sesama anggota team.
D. Tanggungjawab
Secara umum, setiap orang akan terstimulasi ketika diberi suatu tanggungjawab. Tanggungjawab mengimplikasikan adanya suatu otoritas untuk membuat perubahan atau mengambil suatu keputusan. Team yang diberi tanggungjawab dan otoritas yang proporsional cenderung akan memilikimotivasi kerja yang tinggi.

E. Kesempatan Untuk Maju
Setiap orang akan melakukan banyak cara untuk dapat mengembangkan diri,mempelajari konsep dan ketrampilan baru, serta melangkah menuju kehidupan yang lebih baik. Jika dalam sebuah team setiap anggota merasabahwa team tersebut dapat memberikan peluang bagi mereka untuk melakukanhal-hal tersebut di atas maka akan tercipta motivasi dan komitment yang tinggi. Hal ini penting mengingat bahwa perkembangan pribadi memberikan nilai tambah bagi individu dalam meningkatkan harga diri.

F. Kepemimpinan
Tidak dapat dipungkiri bahwa leadership merupakan faktor yang berperan penting dalam mendapatkan komitment dari anggota team. Leader berperan dalam menciptakan kondisi kondusif bagi team untuk bekerja dengan tenang dan harmonis. Seorang leader yang baik juga dapat memahami 6 faktor yang dapat menimbulkan motivasi seperti yang disebutkan diatas.

2.5.  HUBUNGAN ANTARA MANAJEMEN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA PT. HADJI KALLA
2.5.1.  Hubungan Timbal Balik Antara Manajemen, Organisasi Dan Tata Kerja

A.      Manajemen dan Organisasi
Manajemen adalah proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerjasama antar manusia. Rumusan tersebut mengandung pengertian adanya hubungan timbal balik antara kegiatan dan kerjasama disatu pihak dengan tujuan di pihak lain.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut maka perlu dibentuk suatu organisasi yang pada pokoknya secara fungsional dapat diartikan sebagai sekelompok manusia yang dipersatukan dalam suatu kerjasama yang efisien untuk mencapai tujuan. Sehingga dapat dikatakan bahwa fungsi organisasi adalah sebagai alat dari manajemen untuk mencapai tujuan. Jadi, dalam rangka manajemen maka harus ada organisasi, demikian eratnya dan kekalnya (consistency) hubungan antara manajemen dan organisasi.

B.  Manajemen dan Tata Kerja
Tata kerja atau metode adalah satu cara bagaimana (how) agar sumber – sumber dan waktu yang tersedia dan amat diperlukan dapat dimanfaatkan dengan tepat sehingga proses kegiatan manajemen dapat dilaksanakan dengan tepat pula.
Dengan tata kerja yang tepat mengandung arti bahwa proses kegiatan pencapaian tujuan sudah dilakukan secara ilmiah dan praktis, disamping itu pemakaian tata kerja yang tepat pada pokoknya ditujukan untuk :
a)        Menghindari terjadinya pemborosan di dalam penyalahgunaan sumber-sumber dan waktu yang tersedia.
b)        Menghindari kemacetan-kemacetan dan kesimpangsiuran dalam proses pencapaian tujuan.
c)        Menjamin adanya pembagian kerja, waktu dan koordinasi yang tepat.
Jadi hubungan antara manajemen dan tata kerja dapat dilukiskan seperti dibawah ini : Manajemen : Menjelaskan perlunya ada proses kegiatan dan pendayagunaan sumber-sumber serta waktu sebagai faktor-faktor yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan demi tercapainya tujuan.
Tata Kerja:Menjelaskan bagaimana proses kegiatan itu harus dilaksanakan sesuai dengan sumber-sumber dan waktu yang tersedia.

C.       Manajemen, Organisasi, dan Tata Kerja
Eratnya hubungan atau hubungan timbal balik antara ketiga hal tersebut adalah sebagai berikut :
a)      Manajemen : Proses kegiatan pencapaian tujuan melalui kerjasama antar manusia.
b)      Organisasi : Alat bagi pencapaian tujuan tersebut dan alat bagi pengelompokkan kerjasama.
c)      Tata kerja : Pola cara-cara bagaimana kegiatan dan kerjasama tersebut harus dilaksanakan sehingga tujuan tercapai secara efisien.
Dari konsep tersebut, jelaslah bahwa baik manajemen, organisasi maupun tata kerja ketiganya diarahkan kepada tercapainya tujuan.

2.5.2.      Fungsi Satuan Organisasi Dan Metode.
Secara sederhana, organisasi adalah suatu kerjasama sekelompok orang untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan dan mau terlibat dengan peraturan yang ada. Organisasi ialah suatu wadah atau tempat untuk melakukan kegiatan bersama, agar dapat mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Ciri-ciri organisasi ialah:
1)      terdiri daripada dua orang atau lebih
2)      ada kerjasama
3)      ada komunikasi antar satu anggota dengan yang lain
4)      ada tujuan yang ingin dicapai.
Organisasi dapat dilihat dengan dua cara berbeda, yaitu:
1)      organisasi sebagai suatu sistem terbuka yang terdiri atas sub-sistem yang saling berkaitan, dan memperoleh input untuk diolah yang berasal dari lingkungan serta menyalurkan output hasil pengolahan ke lingkungan kembali
2)      organisasi sebagai sekelompok orang yang berkerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama (Monir H. Thayeb).
Organisasi dapat diartikan dalam dua macam, yaitu:
1)      Dalam arti statis, yaitu organisasi sebagai wadah tempat dimana kegiatan kerjasama dijalankan.
2)      Dalam arti dinamis, yaitu organisasi sebagai suatu sistem proses interaksi antara orang-orang yang bekerjasama, baik formal maupun informal.
Sinonim Organisasi
Institusi/lembaga;
Kelompok yang menampung aspirasi masyarakat; punya aturan tertulis atau tidak; tumbuh dalam masyarakat; mencapai tujuan bersama; dibentuk oleh pemerintah atau swasta.Suatu organisasi harus memuat 4 unsur utama, yaitu:
1) goals oriented (berorientasi tujuan)
2) Psychosocial system (sistem hubungan sosial)
3) structured activities
4) technological system.

2.6.  PENGERTIAN ORGANISASI DALAM PERUSAHAAN
1.    Menurut James D. Mooney : organisasi adalah suatu bentuk kerjasama manusia untuk pencapaian tujuan bersama.
2.    Menurut Thester I. Bernard : organisasi merupakan suatu sistem kerjasama dari 2 orang atau lebih, sesuatu yang tak terwujud dan tidak bersifat perseorangan dan sebagian besar mengenai hal-hal hubungan.
3.    Menurut J. M. Gaus : organisasi adalah tata hubungan antar orang-orang untuk dapat memungkinkan tercapainya tujuan bersama dengan adanya pembagian tugas dan tanggung jawab.
4.    organisasi adalah alat untuk tercapainya tujuan dari sebuah Hubungan manajemen dan organisasiàmanajemen.

2.7.   KERANGKA PIKIR
Konsep manajemen yang secara spesifik membahas suatu peralihan proses pelayanan berdasarkan kaidah-kaidah Manajemen yang mencakup pelayanan lingkungan internal maupun eksternal. Hal ini merupakan suatu konsekwensi dari kompetisi global, dimana semakin tajamnya persaingan antara Negara dan organisasi untuk merebut pangsa pasar serta usaha menghasilkan kinerja dan kualitas produk dan jasa yang prima. Untuk itu organisasi bisnis dituntut untuk memperbaiki kinerja para karyawan dan proses organisasi sehingga pada gilirannya organisasi dapat menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
PT. Toyota Hadji Kalla adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang keagenan, dealer dan penjualan spare part khususnya kendaraan merek Toyota. Dalam melaksanakan kegiatannya PT. Toyota Hadji Kalla sangat bergantung pada kemampuan yang dimiliki khususnya sumber daya manusia (karyawan), olehnya itu untuk melakukan pencapaian tujuan perusahaan.

























BAB III
PENUTUP

3.1. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan hasil penelitian, maka dikemukakan kesimpulan sebagai berikut :
1.      Sebuah perusahaan tidaklah terlepas dari organisasi. Organisasi dalam perusahaan merupakan hal penting dalam mencapai perusahaan yang baik.
2.      Manajemen merupakan perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengadaan, pengembangan, pemberian balas jasa, pengintegrasian, pemeliharaan, dan pemisahan tenaga kerja dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
      
3.2. SARAN
1.    Dalam meningkatkan volume penjualan mobil Toyota maka perlunya perusahaan memperhatikan pelayanan, agar dapat meningkatkan kepuasan bagi pelanggan.
2.    Dalam usaha pencapaian tujuan perusahan harus memperhatiakan factor yang mempengaruhi permasalahan yang dihadapi manajemen
3.    Di dalam persaingan bisnis, sebaiknya perusahaan perlu mempertahankan kualitas produksi agar konsumen mendapatkan sesuatu seperti yang diharapkan. Hal ini dilakukan karena konsumen merupakan salah satu prioritas utama dalam suatu persaingan bisnis.








DAFTAR PUSTAKA

Ø  Malthis, Robert L. & John H. Jackson. 2002. Manajemen Sumber Daya Manusia, Terjemahan oleh Jimmy Sadeli & Bayu Prawira Hie. Jakarta  Salemba Empat
Ø  Rivai, Veithzal, 2009, Manajemen Sumber Daya Manusia untuk Perusahaan, edisi kedua, cetakan kedua, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Ø  http://mobelos.blogspot.com/2013/12/pengertian-manajemen-definisi-manajemen.html