BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Dengan semakin
terbukanya dunia usaha di Indonesia bagi masuknya investasi dari kalangan
investor dalam negeri maupun investor asing, memberikan dampak yang cukup besar
terhadap perkembangan lembaga arbitrase di Indonesia. Hal ini berkaitan dengan
semakin dirasakannya hambatan-hambatan dalam penggunaan lembaga peradilan umum
sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa baik yang bersifat nasional maupun
internasional, yang telah memberikan motivasi yang kuat kepada para pihak yang
bersengketa-dalam kesempatan yang pertama-memilih cara lain selain peradilan
umum (pengadilan negeri), untuk menyelesaikan sengketa mereka.
Dewasa ini, berbagai
perjanjian dalam bidang perdagangan internasional, dapat dijumpai pasal-pasal
yaang memuat klausula arbitrase sebagai cara memilih penyelesaian sengketa yang
mungkin terjadi di kemudian hari, sebagai salah satu syarat perjanjian dalam
perdagangan internasional. Juga akta kommpromis segera setelah sengketa
benar-benar terjadi, sebagai akibat dari pelaksanaan perjanjian tersebut.
1.2.
Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud Penanaman Modal
Asing?
2.
Bagaimana
perlindungan hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya diindonesia ?
3.
Berapakah jangka Waktu Penanaman Modal
Asing, Hak Transfer dan Repatriasi?
4.
Prosedur apa saja di Indonesia untuk
mendirikan PMA?
5.
Bagaimana peranan penanaman modal
asing dalam pembangunan?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa itu penanaman
modal.
2.
Untuk mengetahui kedudukan investor
asing diindonesia.
3.
Untuk mengetahui prosedur – prosedur di
Indonesia untuk mendirikan perusahaan PMA.
4.
Untuk mengetahui jangka waktu penanaman
modal asing, hak transfer dan repatriasi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian
Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No.
1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam
Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang
digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik
modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam
Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
- alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
- alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
- bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
Adapun modal asing
dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, Adapun modal
asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi
meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan
perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang
dipergunakan dalam perusahaan di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer
ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.
2.2. Bentuk Hukum, Kedudukan
dan Daerah Berusaha
Menurut pasal 3 UPMA
perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau
bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus
berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Penanaman modal asing
oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat
menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan
kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan
mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum
Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal yang ditanam di
Indonesia. Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan perusahaan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan
perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya
penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan
ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah
Indonesia dengar,
2.3. Badan Usaha Modal
Asing
Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
- Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
- Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha
yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah
bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak
menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media.
2.4. Tenaga Kerja
Menurutpasal 9 UPMA
pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi
perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam. Kepada pemilik modal asing
diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian
itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan
modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing
dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
Dalam pasal 10
ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan
akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal
tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa
perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan
tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi
jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara
Indonesia. Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan
atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di
luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan
agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh
tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
2.5. Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA
disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat
diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut
peraturan perundangan yang berlaku. Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan
diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja
dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha,
merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2
Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS
No. XXIII/MPRS/ 1969.
Sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna
bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun,
yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan
waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu
paling lama 25 tahun.
Kepada
perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya
memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka
waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak
pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat
pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di
atas.
2.6. Jangka Waktu
Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA
menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka
waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun. Selanjutnya
(menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut
:
- Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya
- Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer
- Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing
diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar
yang berlaku un-tuk :
a.
Keuntungan yang diperoleh modal sesudah
dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain
b.
biaya-biaya yang berhubungan dengan
tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia
c.
biaya-biaya lain yang ditentukan lebih
lanjut
d.
penyusutan atas aht-alat perlengkapan
tetap
e.
kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih
lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan
adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak
diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama
perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan
dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal
asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh
kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
2.7. Nasionalisasi dan
Kompensasi
Pemerintah tidak akan
melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas
perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak
menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan
Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian
(Pasal 21).
Jika diadakan tindakan
seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan
kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh
kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku.
Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah,
macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang
putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin
ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini
ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap
perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya.
Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan
pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
2.8. Kerjasama Modal Asing
dan Modal Nasional
UPMA daJam pasal 23
menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat
diadakan kerja-sama antara modal asing
dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.Pemerintah
menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara
kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan
keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan
jasa-jasa.Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal
Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
Adapun keuntungan yang
diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal
asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak
serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan
untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang
dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24). Ketentuan-ketentuan dalam
Undang-undang ini mengenai kelonggaran perpajakan dan jaminan terhadap
nasionalisasi maupun pemberian kompensasi, berlaku pula modal asing tersebut
dalam pasal 23 di atas. Penyelesaian Perselisihan Antara Negara dan
Warganegara Asing Mengenai Penanaman Modal.
Dengan Undang-undang
No. 32 Tahun 1968 telah ditetapkan Persetujuan atas Konvensi tentang
Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai
Penanaman Modal.
Sebagai alasan dikeluarkannya
Undang-undang No. 32 Tahun 1968 ini disebutkan hal-hal yang berikut :
- a. Untuk mendorong dan membina penanaman modal asing di Indonesia, maka dianggap perlu agar Pemerintah RI ikut serta dalam Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal
- b. Republik Indonesia adalah Anggota Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank for Reconstruction and Development), sehingga memenuhi sya-rat untuk dapat ikut serta dalam konvensi tersebut di atas;
- c. Untuk tujuan tersebut pada huruf a Pemerintah RI telah menandatangani konvensi tersebut pada tanggal 16 Februari 1968.
Adapun konvensi tentang
Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai
Penanaman Modal, un¬tuk selanjutnya disebut Konvensi, mengatur penyelesaian
perseli-sihan antara suatu Negara dengan perorangan atau Perusahaan Asing yang
menanam modalnya di Negara tersebut dengan jalan damai (conciliation) atau
arbitrase (arbitration). Suatu negara yang hendak mempergunakan fasilitas itu
hams:
a. Anggota Bank Internasional untuk
Rekonstruksi dan Pembangunan, sesuai dengan pasal 67 Konvensi;
b. Terlebih dahulu menandatangani
konvensi dan setelah itu menyetujuinya (ratifikasi) menurut hukum yang berlaku
untuk negara yang bersangkutan sesuai dengan pasal 68 Konvensi.
Untuk mendorong dan
membina Penanaman Modal Asing di Indonesia sejalan dengan Undang-undang No. 1
Tahun 1967 ten-tang Penanaman Modal Asing, maka Republik Indonesia telah
menandatangani konvensi yang memerlukan persetujuan dengan undang-undang supaya
berlaku di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Peranan penanaman modal
asing terhadap pembangunan bagi negara dapat diperinci menjadi lima, yaitu :
1.
sumber dana eksternal (modal asing)
dapat dimanfaatkan oleh negara sedang berkembang sebagai dasar untuk
mempercepat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
2.
pertumbuhan ekonomi yang meningkat perlu
diikuti dengan perpindahan struktur produksi dan perdagangan.
3.
modal asing dapat berperan penting dalam
memobilisasi dana maupun transformasi struktural.
4.
kebutuhan akan modal asing menjadi
menurun segera setelah perubahan struktural benar-benar terjadi meskipun modal
asing di masa selanjutnya lebih produktif.
5.
bagi negara-negara sedang berkembang
yang tidak mampu memulai membangun industri-industri berat dan industri
strategis, adanya modal asing akan sangat membantu untuk dapat mendirikan
pabrik-pabik baja, alat-alat mesin, pabrik elektronik, industri kimia dasar dan
sebagainya.
Peranan PMA di Indonesia cukup mendukung juga
perkembangan kehidupan ekonomi sesuai dengan konsep hukum dalam kegiatan
ekonomi dan cita-cita hukum ekonomi Indonesia.
3.2.
Saran
1)
Agar pemerintah pusat lebih memperhatikan UU atau kebijakan lain yang sejalan atau mendukung adanya penanaman modal asing diIndonesia.
2)
Agar implementasi penanaman modal asing
ataupun dalam negeri harus dimonitor secara ketat guna kelancaran investasi.
3)
Agar pemerintah pusat membantu dengan sungguhsungguh upaya pemerintah daerah dalam menyederhanakan proses perizinan penanaman modal didaerah.
DAFTAR PUSTAKA
ü Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman
Modal.